Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan P4GN dilakukan setelah adanya persetujuan Kepala Badan atas rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penilai.
(2) Persetujuan Kepala Badan atas rekomendasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
