Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Tim penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas meliputi:
a. menerima dokumen usulan calon penerima Penghargaan P4GN dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melalui BNN Provinsi.
b. melakukan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan
penilaian terhadap usulan penerima Penghargaan P4GN;
c. melakukan verifikasi dalam rangka uji validasi data terhadap dokumen usulan yang disampaikan; dan
d. memberikan rekomendasi penerima Penghargaan P4GN berdasarkan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
Your Correction
