Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penilaian calon penerima Penghargaan P4GN dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan P4GN.
(2) Tim Penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perwakilan BNN.
(3) Dalam hal dibutuhkan Tim Penilai Penghargaan P4GN dapat berasal dari unsur Kementerian/Lembaga terkait dan Masyarakat.
(4) Tim penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
Your Correction
