Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian calon penerima Penghargaan P4GN dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan P4GN. (2) Tim Penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perwakilan BNN. (3) Dalam hal dibutuhkan Tim Penilai Penghargaan P4GN dapat berasal dari unsur Kementerian/Lembaga terkait dan Masyarakat. (4) Tim penilai Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
Your Correction