Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian administratif bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. surat usulan dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melalui BNN Provinsi; b. profil Badan dan dokumen kebijakan terkait P4GN; dan c. keterangan yang memuat ringkasan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam rangka P4GN. (2) Penilaian substantif bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. besarnya pengaruh atau prestasi suatu perbuatan atau jasa yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil P4GN; b. besarnya pengorbanan dan pengabdian yang dilakukan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam rangka P4GN; dan c. perbuatan atau jasa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mempunyai nilai strategis dan pengaruh yang besar untuk mendukung pelaksanaan P4GN.
Your Correction