Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penilaian administratif bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas:
a. surat usulan dari pimpinan unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melalui BNN Provinsi;
b. profil Badan dan dokumen kebijakan terkait P4GN;
dan
c. keterangan yang memuat ringkasan tindakan aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam rangka P4GN.
(2) Penilaian substantif bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas:
a. besarnya pengaruh atau prestasi suatu perbuatan atau jasa yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, baik kuantitas maupun kualitas terhadap tingkat pencapaian hasil P4GN;
b. besarnya pengorbanan dan pengabdian yang dilakukan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam rangka P4GN; dan
c. perbuatan atau jasa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mempunyai nilai strategis dan pengaruh yang besar untuk mendukung pelaksanaan P4GN.
Your Correction
