Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaringan dan pengusulan calon penerima Penghargaan P4GN dilakukan secara periodik oleh: a. Satuan Kerja BNN untuk penegak hukum, Badan/Pejabat Pemerintahan lingkup kementerian dan lembaga yang berada di pemerintah pusat; b. BNN Provinsi untuk penegak hukum, masyarakat, atau Badan/Pejabat Pemerintahan lingkup daerah provinsi; dan c. BNN Kabupaten/Kota untuk penegak hukum, masyarakat, atau Badan/Pejabat Pemerintahan lingkup daerah kabupaten/kota. (2) Satuan Kerja BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian pendahuluan atas hasil penjaringan calon penerima Penghargaan P4GN berdasarkan persyaratan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (3) Penjaringan dan pengusulan calon penerima Penghargaan P4GN memperhatikan prinsip: a. kemanfaatan; b. ketidakberpihakan; c. kecermatan; d. tidak menyalahgunakan kewenangan; e. keterbukaan; dan f. kepentingan umum. (4) Hasil penjaringan calon penerima Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BNN; b. Kepala BNN Provinsi; dan c. Kepala BNN Kabupaten/kota melalui Kepala BNN Provinsi, kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN. (5) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) calon penerima penghargaan P4GN dapat berdasarkan arahan/petunjuk direktif Kepala Badan. (6) Jangka waktu pengusulan pemberian Penghargaan P4GN sebagai berikut: a. untuk Penghargaan P4GN yang diberikan pada Hari Anti Narkotika Internasional, usulan calon penerima Penghargaan P4GN diterima oleh Tim Penilai paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 26 Juni tahun berjalan; dan b. untuk Penghargaan P4GN yang diberikan pada setiap waktu tertentu, usulan usulan calon penerima Penghargaan P4GN diterima oleh Tim Penilai paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan penghargaan. (7) Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dapat membentuk panitia persiapan pemberian Penghargaan P4GN untuk mempersiapkan dokumen administratif dan sarana maupun kegiatan pendukung lainnya.
Your Correction