Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penghargaan P4GN diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan
b. bentuk penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran Penghargaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
