Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur.
2. Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan
sudah haid.
3. Pelayanan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi peserta jaminan kesehatan.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
5. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang Membidangi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten dan Kota yang selanjutnya disebut OPD KB Kabupaten dan Kota adalah dinas kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
7. Daftar Obat Esensial Nasional yang selanjutnya disingkat DOEN adalah daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
8. Formularium Nasional yang selanjutnya disebut FORNAS adalah daftar obat terpilih dengan persyaratan standar minimal manfaat, keamanan, dan mutu untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.
9. Kompendium Alat Kesehatan adalah daftar dan spesifikasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terpilih dengan persyaratan standar minimal keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.
10. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan tempat praktik mandiri bidan.
12. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang
melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
13. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
14. Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari penyedia atau dari tempat penyimpanan.
15. Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di tempat Penyimpanan di semua tingkatan dan Fasyankes menurut tingkatan masing-masing sesuai standar Penyimpanan.
16. Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan Alat dan Obat Kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan rencana distribusi dan/atau berdasarkan permintaan darurat.
17. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administrasi atau penatausahaan yang mencakup mendokumentasikan dan mentransmisikan atau meneruskan data setiap transaksi stok yang dikelola, mulai dari Penerimaan stok awal hingga Penyaluran/pengeluaran ke tempat Penyimpanan di semua tingkatan dan Fasyankes menurut tingkatan masing-masing.
18. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi adalah bangunan yang dikhususkan untuk menyimpan Alat dan Obat Kontrasepsi dan sarana penunjang untuk Pelayanan KB.
19. Jaringan adalah Fasyankes yang menginduk ke puskesmas pembina yaitu puskesmas pembantu, bidan di desa, dan puskesmas keliling atau pusling.
20. Jejaring adalah tempat Pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerja sama, terdiri dari praktik bidan, dan Fasyankes lainnya.
21. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah Fasyankes yang diselenggarakan oleh bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
22. Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi adalah seperangkat alat bantu untuk pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi secara digital.