Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana dapat membentuk satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk perwakilan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di Jakarta atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction