Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction