Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Current Text
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Your Correction
