Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA
Current Text
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga
non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa.
2. Badan Pelaksana BOP Pantura Jawa yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BOP Pantura Jawa.
3. Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
4. Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
Your Correction
