Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan, (2) Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (3) Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak,
Your Correction