Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan instansi pemerintah yang berwenang.
Your Correction