Correct Article 7
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Current Text
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a. perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
b. nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
c. maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
d. obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
e. lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan;dan
f. keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa INDONESIA.
Your Correction
