Correct Article 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Current Text
(1) Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
