Correct Article 28
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
