Correct Article 23
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Current Text
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan; atau
d. pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
