Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction