Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang telah memperoleh izin penelitian dan pengembangan melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada gubernur, walikota/bupati dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di wilayah tempat dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction