Correct Article 15
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ASING, BADAN USAHA ASING, DAN ORANG ASING
Current Text
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertanggung jawab terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan
dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
