Correct Article 32
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai diundangkan.
berlaku pada tanggal Agar
-2r- Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 MENTE]RI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBA]RAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 66 S'alinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd.
ttd.
Djaman
Your Correction
