Correct Article 30
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104 sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan.
(2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Nomor 160, KBLI 08104 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.
(3) Perizinan
REPUBL|K INDONES]A
(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
