Correct Article 28
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha:
a. terlambat melakukan pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
