Correct Article 26
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Pasal27 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal28...
PRESTDEN
_19_
Your Correction
