Correct Article 25
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (211' dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21.
(21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Your Correction
