Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut; b. kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan; c. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; d. negara -t6- d. negara atau tu-iuan penempatan; dan e. realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan. (7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur tlengan Peraturan Menteri.
Your Correction