Correct Article 20
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
(21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
