Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau media elektronik. (2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan lzin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri. (41 Permohonan lzrn Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di L,aut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di [,aut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.data... _t2_ i, data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; 1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. (5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan li-fft Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri... (71 Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji tuntas. (8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 melakukan verifrkasi dan evaluasi terhadap proposal dan renc€ura kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. (9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri. (1O) Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) MENETAPKAN: a. persetujuan; atau b. penolakan. (11) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction