Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut. (21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Your Correction