Correct Article 7
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
(2) Sarana. . .
PRESIOEN
(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tidak mengancam kepunahan biota laut;
b. tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat biota laut;
c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
(3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.
Your Correction
