Correct Article 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan;
b. pengendalian;
c. pemanfaatan; dan
d. pengawasan.
Your Correction
