Correct Article 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Current Text
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b. wilayah izin usaha pertambangan;
c. alur pelayaran; dan
d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi.
(2) Pengelolaan. . .
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
