Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction