Correct Article 63
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dana Tapera bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Your Correction
