Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera. (4) Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. (6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisioner. (7) Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat informasi: a. jumlah pengelolaan Dana Tapera; b. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan; c. jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera; dan d. perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
Your Correction