Correct Article 16
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
