Correct Article 15
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai BAPEK yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
