Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keberatan yang dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut banding administratif yang diajukan kepada BAPEK sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan: 1. keberatan dan tanggapan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi belum diputus maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. keberatan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi tanggapan belum diterima, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB VII . . . depkumham.go.id
Your Correction