Correct Article 13
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BAPEK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
