Correct Article 11
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) BAPEK dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan BAPEK dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
(4) Keputusan BAPEK ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
(5) Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait;
(6) Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait.
Pasal 12 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
