Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Sidang BAPEK dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota.
Your Correction