Correct Article 10
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Sidang BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Sidang BAPEK dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota.
Your Correction
