Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif. (2) BAPEK . . . depkumham.go.id (2) BAPEK dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang BAPEK.
Your Correction