Correct Article 9
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya banding administratif.
(2) BAPEK . . .
depkumham.go.id
(2) BAPEK dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang BAPEK.
Your Correction
