Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti pelanggaran disiplin yang disampaikan kepada BAPEK paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya tembusan banding administratif. (2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPEK mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada.
Your Correction