Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah dapat mengajukan banding administratif kepada BAPEK. (2) Banding . . . depkumham.go.id (2) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada BAPEK dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah yang memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. (3) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima. (4) Banding administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diterima.
Your Correction