Correct Article 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Sekretariat BAPEK yang dipimpin oleh Sekretaris BAPEK.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pegawai Sekretariat BAPEK berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
