Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disebut BAPEK. (2) BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction