Correct Article 3
KEPPRES Nomor 146 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi :
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a. Jasa persewaan pesawat udara;
b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api INDONESIA;
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6. Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 4 …
Your Correction
