Correct Article 19
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan PRESIDEN ini membubarkan:
a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
b. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011-2025;
d. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
e. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
g. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019;
h. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
i. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
j. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
k. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization;
l. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
m. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
n. Tim Nasional Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah;
o. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
q. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan
r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf p, dan huruf r, pelaksanaan tugas dan fungsi:
a. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
b. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
dan
c. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(5) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor
73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(6) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi:
a. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
dan
b. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(7) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(8) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk
berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
(9) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
