Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. (2) Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.
Your Correction