Correct Article 5
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu oleh Sekretariat Komite Kebijakan.
(2) Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama oleh:
a. Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program; dan
b. Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi.
(3) Rincian tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.
Your Correction
